Konsep Dasar Sistem Zonasi Edisi Revisi (Permendikbud No.20/2019) |
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti menemui puncaknya pada tahun 2019 ini. Banyak yang berteriak. Jika ditelusuri alur teriakannya sebetulnya "sederhana" saja. Berteriak karena anaknya yang hendak masuk jenjang sekolah lanjutan harus terdepak di sekolah unggulan. Perlahan tapi pasti, akhirnya suara yang protes (terasa) semakin banyak.
Seperti publik jamak mengetahui bahwa pemerintah melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 telah mewajibkan zonasi sebagai salah satu jalur PPDB. Bahkan prosentasenya minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Namun karena kuatnya magnet protes tadi, Presiden pun ikut memberikan tanggapan dan sikapnya.
Akhirnya, per tanggal 20 Juni 2019, porsi zonasi ini direvisi melalui Permendikbud Nomor 20 tahun 2019. Dari awalnya 90 persen menjadi 80 persen. Apakah perubahan prosentase ini meredamkan suara protes? Jawabannya tidak. Alasannya karena masih saja ada yang tedepak. Terdepak karena tidak mendapatkan sekolah sesuai kehendak mereka, sudah pasti teriakannya akan lantang berkumandang.
Konsep Dasar Sistem Zonasi Sebelum Revisi (Permendikbud No.51/2018) |
Selanjutnya dipastikan, berbagai suara protes tidak hanya hadir saat PPDB. Awal tahun ajaran dan seterusnya akan hadir nada-nada protes baru.
Permasalahannya apakah hari-hari ke depan pemerintah akan memilih cara "damai" dengan mengembalikan sistem PPDB dengan jalur prestasi. Lebih tepatnya disebut jalur nilai (baca: UN alias Ujian Nasional).Atau apakah pemerintah bertahan dengan sistem zonasi ini. Bahkan berani mengembalikannya ke angka minimal 90 persen.
Secara niat, sistem zonasi membuka jalan keadilan bagi tubuh pendidikan bangsa. Pendidikan yang selama ini ditumbuhi oleh sekolah dengan berbagai kasta. Melalui zonasi, secara otomatis kehadiran kasta favorit, sekolah unggulan atau sekolah ‘buangan’ melebur dengan sendirinya.
Bahkan dengan diterapkannya sistem zonasi akan memberikan ruang pemetaan atas kekurangan sekolah di setiap daerah. Selain itu, setiap sekolah dengan para gurunya mempunyai kewajiban yang sama. Yakni menghasilkan lulusan yang berkualitas. Bukan memperebutkan lulusan yang berkualitas.
Apalagi, keinginan sistem zonasi sekolah ini tidak hanya untuk mengatasai masalah kesenjangan peserta didik. Tetapi terintegrasi untuk menyelesaikan ketimpangan guru serta sarana dan prasarana. Bahkan, sesuai dengan namanya zonasi.
Maka suka atau tidak. Semua ‘masalah’ zonasi di setiap daerah akan terkuak. Nah, ini salah satu tantangan besarnya.
Untuk itu, selain meminimalisir berbagai bentuk kesenjangan yang ada. Ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan. Bahkan salah satu diantaranya bisa menjadi penentu ‘umur’ kebijakan sistem zonasi sekolah ini.
Pertama terkait dengan pendataan penduduk yang masih ‘available’.
Jika tahun lalu banyak kisah tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Maka PPDB tahun ini banyak diwarnai dengan kisah anak pindah Kartu Keluarga (KK). KK ‘dadakan’ ini dilakukan tidak lain demi menyasar agar diterima di sekolah favorit itu. Juga ada cerita alamat yang sama. Alamat palsu?
sumber gambar: portal detik.com (Senin, 8 Juli 2019) |
Semua ini tentu bermuara masih adanya celah dalam data kependudukan kita. Dari sisi orang tua. Seharusnya juga memahami bahwa zonasi secara filosofis mempunyai fungsi untuk mendekatkan anak dengan orang tuanya. Bukan malah menjauhkan dan kemudian anak dititipkan dengan KK barunya.
Kedua, mengenai pola pembelajaran di sekolah yang masih UN oriented.
Diantara suara yang mempermasalahkan sistem zonasi ini adalah terkait dengan nilai UN. Banyak yang tidak terima keputusan karena anaknya bernilai UN tinggi, tapi kalah dengan zonasi. Sebaliknya, anak yang nilai UN-nya rendah bisa diterima di sekolah yang selama ini dianggap unggul.
Produk UN oriented ini memang tidak bisa dipisahkan dari pola pendidikan yang dihadirkan selama ini. Bertahun-tahun peserta didik dikompetisikan dengan nilai UN. Bertahun-tahun sekolah berlomba meraih label ‘100 persen lulus UN.’ Otomatis sekolah diperingkatkan berbasis nilai UN. Bahkan sampai tahun ini.
Kemudian, daerah pun diperingkatkan berdasarkan rata-rata pencapaian nilai UN. Bertahun-tahun. Tanpa terasa akhirnya UN bertransformasi. Dari sekedar hanya bagian (kecil) dalam proses pembelajaran. Menjadi tujuan akhir pembelajaran sampai sekarang.
Ketiga, otonomi daerah. Sekolah dan guru pada umumnya berada dalam naungan pemerintah daerah. Bahkan untuk kedudukan guru, secara mayoritas hirarkinya berada dalam kewenangan kepala daerah.
Makanya, terkait sistem zonasi kita menyaksikan beragam komentar yang muncul dari para pemimpin daerah. Selain mendukung, juga ada yang kontra. Namun dapat dipastikan bahwa hadirnya pandangan tersebut tidak lain karena zona-zona itu berada di wilayah kekuasaannya. Ada tanggungjawab disana.
Disinilah ‘PR’ besar negara. Mensinergikan keinginan dengan 34 gubernur dan lebih dari 500 bupati/walikota. Apalagi nantinya, kebijakan zonasi sekolah ini akan disimultankan dengan penempatan guru yang merata.
Namun bukankah selama ini kisah rotasi atau mutasi berada dalam genggaman sang kepala daerah? Belum lagi jika dikaitkan dengan tendensi kekerabatan. Belum lagi jika ditambah dengan persoalan politik.
Akhir kata. Kita tentu sangat percaya tujuan mulia dari pemerintah melalui sistem zonasi ini. Perubahan ini bukan hanya terkait jalur dalam PPDB semata. Tetapi juga terkait kebiasaan dan pola pikir.
Oleh karena itu kita juga berharap agar kebijakannya ini tetap istiqomah. Jika tidak, bisa jadi umur sistem zonasi ini hanya bisa bertahan maksimal sesuai usia jabatan menterinya saja. Ganti menteri, sistem zonasi direvisi (lagi). Bahkan ditiadakan kembali. Sungguh menyedihkan!
Sebagai pertimbangan akhir, jika konsep UN yang tidak memberikan ruang keadilan saja masih bisa dipertahankan. Mengapa sistem zonasi sekolah yang bertujuan menghadirkan keadilan harus dihentikan?
***Tulisan terbit di media Suara Karya, 26 Juni 2019